PALEMBANG — Ratusan sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan yang selama ini beroperasi tanpa izin mendapat kepastian hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini ditegaskan bukan untuk melegalkan praktik ilegal, melainkan menjawab persoalan sumur yang sudah terlanjur beroperasi sebelum aturan terbit.
Penegasan itu mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumsel, Senin (10/08/2026). Diskusi menghadirkan perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Sumsel, akademisi, mahasiswa, hingga koalisi aktivis.
Perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, menyatakan fasilitas penyulingan tradisional milik warga tidak akan dibiarkan beroperasi seperti biasa. Namun penutupan dilakukan dengan pendekatan berbeda agar ekonomi masyarakat tetap berputar.
"Illegal refinery harus ditutup dan dihentikan. Tidak ada pilihan lain saat ini. Namun jika ingin menjaga ekonomi masyarakat, kita dapat mengalihkan mereka ke sistem resmi yang aman dan terukur dengan menjadi penyedia jasa perbaikan mutu yang bekerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM," jelas Bambang.
Skema alih fungsi ini mengubah tempat memasak minyak menjadi unit penampungan dan pengendapan (settling pool). Hasilnya disesuaikan dengan standar kualitas minyak mentah sebelum disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Akhirul Jaya Wardhana, membeberkan data terbaru kondisi sumur masyarakat di provinsi ini. Dari sekitar 26.000 sumur yang tersebar, lebih dari 22.000 berada di Musi Banyuasin.
"Dari 500-an sumur itu, produksi sudah mencapai sekitar 1.500 sampai 2.500 barel per hari," ujarnya.
Angka ini menunjukkan potensi besar yang belum tergarap. Jika seluruh sumur rakyat masuk skema legal, produksi bisa melonjak signifikan.
Ketua DPD Pospera Sumsel, Muhammad Iqbal, menghitung dampak ekonomi jika legalisasi berjalan menyeluruh. Sumsel berpotensi menyumbang 10–20 persen target produksi nasional.
"Jika seluruh sumur rakyat di Sumatera Selatan masuk dalam skema legal, potensi produksi bisa mencapai 50.000 hingga 110.000 barel per hari," kata Iqbal.
Dari sisi pendapatan daerah, tambahan PAD melalui Dana Bagi Hasil (DBH) migas mencapai 15,5 persen. Jika dikalkulasikan, nominalnya menyentuh Rp3 hingga Rp4 triliun. Skema ini juga memangkas praktik pungli dan memberi kepastian harga jual bagi penambang.
DPD Pospera Sumsel bersama jaringan aktivis menyampaikan enam poin rekomendasi agar kebijakan ini tepat sasaran: