PALEMBANG — Laporan dugaan penyelewengan anggaran desa kembali mencuat di Sumatera Selatan. LSM pKPK mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan Dana Desa di dua kecamatan di Kabupaten Muara Enim yang dinilai tidak transparan kepada publik.
Ketua LSM pKPK menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas pengaduan ke Kejati Sumsel pada Senin, 11 Agustus 2026. Ia meminta agar temuan ini segera ditindaklanjuti, tidak hanya oleh kejaksaan, tetapi juga melibatkan BPK dan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Laporan yang masuk menyoroti realisasi anggaran di Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Belida Darat. LSM pKPK menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan dana desa di dua wilayah tersebut tidak berjalan sesuai aturan dan minim keterbukaan informasi bagi masyarakat setempat.
“Kami mendesak Kejati Sumsel, BPK, dan Inspektorat Provinsi agar memeriksa kegiatan Dana Desa 2024/2025 di Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Belida Darat. Ada dugaan kuat realisasi dana tersebut tidak transparan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Palembang.
Desakan audit ini lahir dari kekhawatiran akan hak publik untuk mengetahui alokasi dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dinilai berpotensi menyimpang dari peruntukannya.
Ketua LSM pKPK menegaskan bahwa laporan yang telah diserahkan bukan tanpa dasar. Pihaknya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum dari instansi terkait atas tindak lanjut pengaduan yang telah masuk.
“Kami minta ada kejelasan. Apa tindak lanjut dari laporan LSM pKPK ini. Masyarakat berhak tahu kemana Dana Desa itu digunakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada sejumlah pihak terkait. Kejati Sumsel, BPK Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.
Dana Desa sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke desa. Fungsinya mencakup pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan ekonomi warga, sehingga pengawasan ketat menjadi kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di tingkat pemerintahan terendah.