SEKAYU — Ribuan titik sumur minyak tradisional di Musi Banyuasin selama ini beroperasi di luar koridor hukum. Setelah Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 terbit, Polda Sumsel bersama Polres Muba dan Pemkab Muba bergerak menyosialisasikan aturan baru itu di Sekayu, Kamis (13/8/2026).
Agenda ini mengusung slogan "Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional". Bupati Muba H. M. Toha, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, serta perwakilan Ditintelkam, Dirkrimsus, dan Kabag Ops Polda Sumsel hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa aktivitas pengeboran dan penyulingan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini disebutnya sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
"Melalui sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 ini, kami mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak tanpa izin (illegal drilling dan refining). Praktik-praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan," tegas AKBP Ruri Prastowo.
Pihak kepolisian menyatakan siap mendukung proses transisi menuju tata kelola yang legal. Sinergi antara pemerintah daerah, Polda Sumsel, dan wadah koperasi dinilai menjadi kunci agar regulasi baru ini berjalan efektif di lapangan.
Ketua Koperasi Produsen Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) Hafiz Ramadhonie menilai momentum regulasi ini harus dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Koperasi siap menjadi penyambung lidah antara aturan pemerintah, KKKS pemegang wilayah kerja, dan kelompok pekerja minyak.
"Langkah sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 ini sangat penting. Kami dari Koperasi RBS siap menjadi wadah dan penyambung lidah bagi masyarakat agar tata kelola sumur minyak rakyat dapat terorganisir dengan resmi, aman, memperhatikan aspek lingkungan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi lokal," katanya.
Hafiz menambahkan bahwa keberadaan koperasi menjadi instrumen penting untuk mendorong tata kelola minyak masyarakat yang legal dan teratur. Ia menekankan target akhirnya adalah kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
Agenda sosialisasi ini bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemilihan waktu ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Muba untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan legal.
Dengan terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mengubah praktik yang selama ini berisiko tinggi menjadi kegiatan ekonomi yang aman, terukur, dan memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga sekitar.