Polres Lahat Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM Ilegal, Dua Sopir Truk Diamankan usai Tabrak Lari

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:08:01 WIB
Polres Lahat mengamankan dua sopir truk beserta 20 ton BBM ilegal di kawasan Bukit Tunjuk, Kecamatan Merapi Barat, Jumat (14/8/2026).

LAHAT — Dua unit truk colt diesel yang mengangkut puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lahat pada Jumat (14/8/2026). Kedua kendaraan tersebut dihentikan saat sopirnya sedang beristirahat di sebuah rumah makan di kawasan Bukit Tunjuk, Kecamatan Merapi Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan salah satu pengemudi truk, PEW (33), terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026). Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan puluhan jeriken raksasa berisi BBM yang tertutup rapat terpal di dalam bak truk.

Modus Pengiriman dan Barang Bukti yang Disita

Saat diperiksa, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM. Polisi menduga para pelaku menggunakan modus lama yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas di lapangan, dengan menyamarkan muatan menggunakan terpal dan beristirahat di tempat umum agar tidak mencurigakan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 20 ton BBM ilegal, dua unit truk colt diesel keluaran tahun 2013 dan 2014, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Kasus ini kini dikembangkan untuk memburu pemodal utama di balik bisnis ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya,” ujar AKBP Novi Edyanto.

Imbauan agar Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” kata Nandang dalam keterangan persnya, Sabtu (15/8/2026).

Polda Sumatera Selatan bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional serta proporsional berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sriwijayatoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top