LUBUKLINGGAU — Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, mengungkapkan bahwa usulan remisi tersebut terdiri dari 607 warga binaan laki-laki, lima perempuan, dan tujuh orang anak. Mayoritas dari mereka, yakni 589 orang, masuk dalam kategori Remisi Umum I dengan pengurangan masa tahanan bervariasi antara satu hingga enam bulan.
“Usulan remisi tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan,” kata Imam Purwanto, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian Remisi Umum I menunjukkan sebanyak 172 orang diusulkan mendapat potongan satu bulan, 149 orang dua bulan, 97 orang tiga bulan, 40 orang empat bulan, 101 orang lima bulan, dan 30 orang enam bulan.
Sementara itu, untuk Remisi Umum II yang langsung mengembalikan warga binaan ke masyarakat, sebanyak empat orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 10 orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dua orang lima bulan, dan 10 orang enam bulan.
Imam menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku. Syarat utamanya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus menaati aturan dan mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas,” pungkasnya.
Proses verifikasi yang dilakukan saat ini menjadi penentu akhir apakah seluruh usulan tersebut disetujui atau ada yang gugur. Keputusan final biasanya diumumkan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, dan nama-nama yang lolos verifikasi akan resmi mendapatkan haknya pada 17 Agustus 2026.