SUMATERA SELATAN — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses penyaluran bantuan sosial Tahap 3 untuk dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Periode penyaluran kali ini mencakup tiga bulan, Juli hingga September 2026, dan mulai diproses sejak 20 Juli menggunakan basis data terbaru.
Berbeda dengan penyaluran sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kali ini pemerintah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan basis data ini membuat status kepesertaan masyarakat bisa berubah, baik yang sebelumnya menerima maupun yang baru masuk.
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda antara PKH dan BPNT. Untuk BPNT atau Program Sembako, nominal yang disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan, sehingga untuk satu tahap triwulanan penerima mendapatkan total Rp600 ribu.
Sementara itu, besaran PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga. Berikut rinciannya:
Tidak semua keluarga masuk dalam daftar penerima. DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil, dengan Desil 1 sebagai kelompok paling rendah dan Desil 10 kelompok tertinggi. Kemensos menjelaskan bahwa keluarga pada Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan menjadi penerima PKH maupun Program Sembako.
Namun, posisi dalam desil tersebut bukan jaminan otomatis seseorang memperoleh kedua program sekaligus. Status desil juga bisa berubah setelah Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penghitungan ulang berdasarkan kondisi pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Pemerintah menargetkan sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran PKH dan BPNT. Susunan penerima dapat berubah setiap periode pemutakhiran, sehingga penerima lama tidak otomatis kembali menerima bantuan pada Tahap 3.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kemensos. Langkahnya sebagai berikut:
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, usia, dan jenis bantuan yang diterima. Waspadai laman lain yang meminta data pribadi atau menjanjikan pendaftaran bansos secara langsung, karena situs resmi hanya satu: cekbansos.kemensos.go.id.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan mulai dari tingkat lingkungan dan pemerintah daerah sebelum diverifikasi kembali oleh BPS. Proses ini diperlukan karena pemerintah daerah dinilai memiliki informasi lebih dekat mengenai perubahan kondisi keluarga calon penerima.
"Kita harus akui data ini yang kita terima adalah data dari daerah, dan daerahlah yang paling tahu tentang kondisi objektif warganya," kata Saifullah, Senin (13/7/2026).
Karena penyaluran Tahap 3 berlangsung selama tiga bulan, penerima yang belum melihat dana masuk pada Agustus belum tentu dicoret dari program. Langkah pertama adalah memeriksa NIK melalui Cek Bansos untuk memastikan status yang tercatat dalam DTSEN.
Keluarga yang menemukan data kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian menjadi bahan pemutakhiran sebelum BPS menghitung ulang posisi desil secara periodik.
Mekanisme ini membuat status penerima bansos dapat berubah dari satu triwulan ke triwulan berikutnya meski NIK yang digunakan tetap sama. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dan status penerimaan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial di wilayah masing-masing.