SUMATERA SELATAN — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan proses pencairan untuk periode Juli, Agustus, dan September ini mulai berjalan pada 20 Juli 2026, setelah proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima selesai dilakukan.
"Kami sudah menerima data terbaru dari BPS dan saat ini sedang melakukan proses cleansing. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga hari ke depan prosesnya selesai, sehingga mulai 20 Juli bantuan bisa disalurkan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (16/8/2026).
Penyaluran yang dilakukan secara bertahap ini berarti tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana di tanggal yang sama. Status kepesertaan dan jadwal pencairan dapat dipantau secara berkala melalui sistem daring milik pemerintah.
Nilai bantuan PKH yang diterima setiap keluarga tidak seragam. Besaran nominal ditentukan oleh komponen kesejahteraan yang dimiliki, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Sistem akan menghitung total bantuan berdasarkan data komponen yang terdaftar pada keluarga tersebut.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebutkan bahwa keluarga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4 berhak diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Komponen penerima bantuan meliputi:
Pengecekan status penerima PKH tahap 3 dapat dilakukan dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Berikut langkah-langkahnya:
Data yang ditampilkan sistem bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil pencarian juga mencantumkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga serta jenis bantuan yang tercatat atas nama penerima.
Tidak munculnya nama dalam hasil pencarian bukan berarti seseorang kehilangan hak selamanya. Sistem Cek Bansos Kemensos menyebut desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa/kelurahan serta dinas sosial setempat.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum terdata dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial untuk menanyakan mekanisme pemutakhiran data. Proses pembaruan ini penting karena data penerima terus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga terkini.
Penyaluran PKH dilakukan melalui dua mekanisme. Sebagian penerima memperoleh bantuan melalui rekening bank penyalur atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sementara penerima lain dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi penerima yang menggunakan rekening atau KKS, dana langsung dapat digunakan setelah bantuan masuk. Penerima disarankan mengecek saldo secara berkala sebelum mendatangi ATM atau kantor bank. Sementara itu, penerima melalui PT Pos wajib mengikuti jadwal dan membawa dokumen identitas saat melakukan pencairan.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mencantumkan tanggal pencairan pasti untuk semua daerah. Untuk memastikan kebenaran informasi, gunakan laman resmi Cek Bansos Kemensos atau konfirmasi langsung kepada Dinas Sosial setempat.
Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan bansos. Jangan pernah memberikan NIK, nomor rekening, PIN, OTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.