PAGARALAM — Polemik mencuat di lingkungan DPRD Kota Pagaralam setelah salah satu pimpinan dewan diketahui mengambil cuti resmi di luar kota pada saat agenda nasional berlangsung. Ketua Tanfidziyah PCNU Pagaralam, Deni Priansyah, menilai langkah tersebut tidak melanggar aturan administratif, tetapi dianggap tidak patut secara etika kelembagaan.
Menurut Deni, mendengarkan pidato kenegaraan merupakan tugas pokok yang melekat pada fungsi dewan di semua tingkatan. Ia mencontohkan, seluruh anggota DPR RI berkumpul di Gedung Nusantara untuk mengikuti tiga agenda utama, yakni Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2026).
Deni menegaskan bahwa pengambilan cuti sebaiknya tidak dilakukan bertepatan dengan hari pelaksanaan pidato kenegaraan yang hanya terjadi satu tahun sekali. Hal ini disampaikannya saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (16/8/2026).
"Sebaiknya mengambil cuti bagi anggota Dewan jangan diambil pada saat hari mendengarkan pidato kenegaraan yang jadwalnya satu tahun sekali," ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran pimpinan dewan di momen tersebut bukan sekadar formalitas. Aspirasi yang diserap dari agenda nasional dinilai penting untuk diimplementasikan dalam rencana pembangunan Kota Pagaralam agar selaras dengan program pusat.
Deni mengingatkan bahwa fungsi dewan sangat berperan besar dalam menyelaraskan program pemerintah kabupaten/kota, khususnya di Pagaralam. Ia menyebut rencana pembangunan daerah harus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang selaras dengan motto Pemkot Pagaralam, "SeRaMe".
Di tengah efisiensi anggaran yang terjadi di hampir semua daerah, ia menilai pimpinan DPRD harus mampu mengakomodir kepentingan daerah terhadap program pusat. Salah satu yang ia sorot adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang perlu disinkronkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam tahun 2027.
Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Deni berharap persoalan ini tidak berlanjut hingga diklarifikasi sebagai pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setempat.
Ia menekankan bahwa peluang dan tantangan pembangunan daerah seharusnya didengar langsung oleh unsur pimpinan daerah, termasuk melalui analisis SWOT, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak nyata bagi warga Pagaralam.