SUMATERA SELATAN — Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, menyatakan penyidikan kasus yang menewaskan Udin pada 13 Agustus 1996 itu mandek dan butuh suntikan baru. Tiga nama yang dimaksud adalah Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto.
“Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali,” kata Heru dalam diskusi yang digelar AJI Yogyakarta tersebut, Kamis (19/2).
Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, mengungkapkan fakta baru yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Dua hari sebelum dianiaya, Udin mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk berkonsultasi soal panggilan dari sebuah instansi yang dinilai tidak prosedural.
“Saya menyarankan Udin mengikuti rekomendasi organisasi profesinya karena pemanggilan tersebut dinilai tidak dilakukan melalui prosedur resmi,” tutur Budi.
Bagi Budi, motif perselingkuhan yang selama ini digembar-gemborkan aparat tidak masuk akal. Ia menilai kasus ini tersistemik dan terkomando, merujuk pada perbedaan pendapat antara jaksa dan polisi terkait sosok Dwi Sumaji alias Iwik.
“Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin,” ucap Budi menjelaskan.
Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, menegaskan tidak ada itikad dari Polda DIY untuk menuntaskan perkara ini. Ia mengungkapkan, organisasinya telah menyerahkan satu kardus berisi dokumen dan barang bukti kepada penyidik, namun hasilnya nihil.
“Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti,” ujar Pito.
Menurut Pito, persoalan kini bermuara pada profesionalitas aparat. “Persoalannya sekarang, bagaimana kemauan Polda DIY mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi untuk mengungkap kasus Udin,” kata dia.
Diskusi bergeser pada persoalan kebebasan beragama yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul. Perwakilan GMS, Sudaryanto, mengungkapkan trauma mendalam yang dialami jemaat pasca pembubaran paksa pada 24 Mei 2026, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung ketegangan tersebut.
“Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, jemaat lansia yang terkendala fisik dan transportasi terpaksa mengikuti ibadah secara daring melalui ponsel masing-masing. Hingga kini, hampir tiga bulan mereka belum bisa beribadah bersama secara fisik di gereja.
Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 menjadi biang keladi sulitnya kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah. Syarat dukungan 90 jemaat dan persetujuan 60 warga sekitar dinilai diskriminatif.
“Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) untuk rumah ibadah permanen sangat mudah didapatkan. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi,” kata Vitrin.
Ia mendesak agar persyaratan pendirian rumah ibadah difokuskan pada aspek objektif seperti kesesuaian tata ruang dan kelayakan bangunan, bukan pada jumlah dukungan warga yang kerap menjadi alat politik.
Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, memaparkan bahwa kriminalisasi tidak selalu bermula dari proses hukum. Pelabelan warga sebagai pihak “ilegal” atau “liar” adalah bentuk awal pembentukan subjek kriminal yang kemudian melegitimasi kekerasan struktural.
“Kriminalisasi itu atau pembentukan subjek kriminal itu dimulai ketika kelompok masyarakat dijadikan sebagai atau dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar,” kata Egit.
Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menambahkan fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) kerap digunakan untuk membungkam suara kritis. Gugatan semacam ini tidak bertujuan mencari keadilan, melainkan menciptakan efek jera bagi aktivis dan jurnalis yang memberitakan sengketa lingkungan.
Festival Udin 2026 yang diinisiasi AJI Yogyakarta ini menjadi ruang refleksi atas perjuangan wartawan dan kelompok rentan. Acara ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor—jurnalis, akademisi, aktivis, hingga komunitas lingkungan—untuk menegaskan bahwa kebebasan pers, hak beragama, dan hak atas lingkungan yang sehat adalah pilar demokrasi yang tak terpisahkan.