Karhutla 454 Hektare di Konsesi PT Bintang Harapan Palma OKI, KLH Segel Lokasi dan Pasang Garis Pengawasan

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:50:01 WIB
KLH/BPLH menyegel area konsesi PT Bintang Harapan Palma di OKI, Sumatera Selatan, usai ditemukan kebakaran lahan seluas 454 hektare.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penyegelan dilakukan setelah tim penegakan hukum menemukan dua lokasi kebakaran lahan yang berdampak hingga ratusan hektare, salah satunya mencapai 454 hektare di dalam konsesi perusahaan. Pengawasan lapangan yang berlangsung pada 11–15 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut atas temuan titik panas (hotspot) di kawasan tersebut.

OKI — Tindakan tegas diambil KLH/BPLH terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu kini dipasangi plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kebakaran lahan yang terjadi secara berulang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa kebakaran di dalam maupun sekitar konsesi tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Pemerintah akan menelusuri secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran agar tidak meluas.

“Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).

Dua Titik Kebakaran Terdeteksi, Satu Capai 454 Hektare

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim pengawas menemukan sedikitnya dua lokasi kebakaran pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Kebakaran pertama terjadi pada 27–29 Juli 2026 di koordinat -3.119795, 105.267569. Dampaknya, sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU PT Bintang Harapan Palma terbakar.

Kebakaran kedua terjadi pada 4–8 Agustus 2026 di koordinat -3.105584, 105.3126675. Lokasi ini berada di dalam area konsesi perusahaan yang berbatasan langsung dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Luasan lahan terdampak mencapai sekitar 454 hektare.

Bukan Kejadian Pertama, Sanksi Pernah Dijatuhkan

Skala kebakaran tersebut menjadi perhatian serius KLH/BPLH karena kejadian serupa disebut telah berulang di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma. Pada 2023 silam, kebakaran lahan pernah terjadi di lokasi yang sama. Atas kejadian itu, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan.

Rizal menjelaskan, pemasangan garis dan plang pengawasan bertujuan menjaga lokasi sekaligus memastikan proses pendalaman fakta dapat dilakukan secara objektif. Tim Pengawas Lingkungan Hidup saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi, termasuk kondisi lahan serta faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Ancaman Tiga Instrumen Hukum bagi Perusahaan

KLH/BPLH menegaskan bahwa pemegang izin dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti terjadi secara berulang, pemerintah menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti terjadi secara berulang, pemerintah menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tutupnya.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya terhadap PT Bintang Harapan Palma.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top