INDRALAYA — Kekecewaan akibat lamaran kerja ditolak berujung pada tindak kriminal. DA (26), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) hingga lebih dari 4,5 hektare hangus.
Pelaku tega melakukan aksinya pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Ironisnya, DA terekam sedang menyulut api di lokasi kejadian dan video tersebut kemudian ia bagikan melalui media sosial pribadinya.
Unggahan video itulah yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Di tengah tingginya perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, petugas bergerak cepat menelusuri jejak digital pelaku.
Unit II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu menjemput DA di kediamannya pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
"Saya kesel, Pak. Saya ditolak kerja, jadi karena emosi saya bakar lahan mereka," ujar DA kepada petugas, seperti dikutip dari keterangan resmi polisi.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang dipakai untuk merekam aksi, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu jersey lengan panjang kombinasi biru yang dikenakan DA saat kejadian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa masalah pribadi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tindakan yang membahayakan publik. Menurutnya, api yang disulut secara sengaja berpotensi memicu bencana karhutla yang lebih luas.
"Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar," tegas AKBP Rizka.
Penegakan hukum dalam kasus karhutla ini dinilai penting untuk memberi efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Polisi pun mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, bukan dengan tindakan merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, DA masih menjalani proses hukum di Polres Ogan Ilir. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan secara sengaja membawa konsekuensi pidana berat, terlebih di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Sumatera Selatan.