SUMATERA SELATAN — Tekanan pada saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebenarnya bukan barang baru. Data perdagangan menunjukkan kinerja saham emiten pelat merah ini sudah terkoreksi 17,65 persen sejak awal tahun (year-to-date/YTD), jauh sebelum isu rekening Supriyono mencuat ke publik.
Pada perdagangan hari ini, saham BMRI sempat bergerak di rentang Rp4.170 hingga Rp4.220. Penurunan harian 0,47 persen atau setara Rp20 ini relatif kecil jika dibandingkan dengan tren penurunan jangka panjang yang lebih dalam.
Jika melihat data historis, pelemahan saham BMRI hari ini hanyalah bagian kecil dari tren negatif yang lebih besar. Berikut rincian kinerja saham BMRI berdasarkan periode yang tercatat:
Artinya, anggapan bahwa polemik rekening Supriyono menjadi pemicu utama kejatuhan saham BMRI kurang tepat. Tekanan pasar terhadap saham perbankan sudah terjadi lebih dulu, dan isu ini hanya menjadi salah satu faktor sentimen di tengah tren yang sudah ada.
Persoalan berawal ketika rekening milik Supriyono dilaporkan tidak bisa digunakan menjelang agenda aksi AMPB. Rekening tersebut diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi warga untuk operasional aksi.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan klarifikasi resmi. Pihak bank menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan nasabah.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan keterangan yang berbeda. Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat yang dikirim ke Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening.
Menurut Polda, penundaan transaksi dilakukan agar penyidik punya waktu mendalami aliran dana dalam proses penyelidikan. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku maksimal lima hari kerja.
Perbedaan istilah antara "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" bukan sekadar soal semantik. Bagi nasabah, kedua istilah itu punya implikasi berbeda terhadap akses dana mereka.
Dalam mekanisme penundaan transaksi, dana tetap berada di rekening nasabah dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening seharusnya dapat digunakan kembali jika tidak ada tindakan hukum lanjutan.
Polemik ini sempat memicu reaksi di media sosial, termasuk ajakan untuk memindahkan dana dari Bank Mandiri. Namun, perlu dicatat bahwa komentar individual di dunia maya tidak bisa dijadikan bukti bahwa investor secara luas mengambil keputusan berdasarkan isu ini.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap perbankan adalah aset yang mahal. Transparansi komunikasi antara bank, aparat penegak hukum, dan nasabah menjadi kunci agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi isu reputasi yang lebih luas.
Bagi nasabah yang ingin memastikan status rekeningnya, Bank Mandiri menyediakan layanan pengaduan melalui call center resmi atau kantor cabang terdekat. Informasi lengkap mengenai prosedur pemblokiran dan penundaan transaksi juga dapat diakses melalui kanal resmi Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).