Langkah Teknis yang Perlu Ditempuh Bank dan OJK dalam Menjalankan Perintah APH Menurut Handi Risza

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Langkah Teknis yang Perlu Ditempuh Bank dan OJK dalam Menjalankan Perintah APH Menurut Handi Risza

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyoroti pentingnya langkah-langkah berikutnya yang harus diambil baik oleh perbankan maupun regulator dalam menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Dalam pandangannya, bank sebenarnya tidak memiliki ruang untuk menolak perintah tersebut, tetapi tetap ada prosedur verifikasi yang harus dijalankan.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

 

Menurut Handi, posisi bank saat ini memang harus menyeimbangkan dua kewajiban sekaligus. Di satu sisi, bank wajib mematuhi proses penegakan hukum, namun di sisi lain bank juga harus memastikan setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Dia menjelaskan, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama apabila tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Kewajiban ini menurutnya tidak bisa ditawar-tawar.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

 

Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan lebih ketat mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Menurutnya, panduan tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Menurut Handi, dengan adanya kejelasan prosedur tersebut, bank akan lebih mudah membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. 

 

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. 

 

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. 

 

Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top