JAKARTA — Dalam penanganan kasus rekening yang diduga terkait tindak pidana, langkah selanjutnya yang bisa diambil oleh bank adalah menunda transaksi selama lima hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan bahwa kewenangan ini dimiliki bank secara mandiri, namun dengan alasan yang limitatif.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU menjadi dasar bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk melakukan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja. Kondisi yang membenarkan langkah ini antara lain adalah dugaan adanya harta kekayaan hasil tindak pidana yang masuk ke rekening, atau rekening yang dipakai sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan kewenangan yang diberikan kepada penyedia jasa keuangan dalam situasi yang telah ditentukan undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka apabila tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.