PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyorot pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir. Persoalan lama perjalanan dinas DPRD belum beres, muncul lagi temuan baru yang tak kalah serius.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 53.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. LHP tersebut mengungkapkan total kewajiban yang masih menggantung mencapai lebih dari Rp 21 miliar, mencakup kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan jasa konsultansi.
Pada LHP sebelumnya No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Ogan Ilir tahun 2022 mencapai Rp 19.731.340.195,60. Pertanggungjawaban dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Saat pemeriksaan berlangsung pada 28 April hingga 11 Mei 2023, baru Rp 14.220.241.474,35 yang disetorkan ke kas daerah oleh para pelaksana perjalanan dinas. Alhasil, masih tersisa Rp 5.511.098.721,65 yang wajib dikembalikan oleh 16 orang pelaksana perjalanan dinas.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
LHP terbaru juga mengungkap penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025 senilai Rp 1.321.689.123. Hasil konfirmasi ke pihak hotel menunjukkan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 1.287.139.123.
Pelaksana perjalanan dinas hanya berhak menerima 30 persen biaya penginapan sesuai Standar Biaya Umum. Selain itu, ditemukan tiga kali perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp 34.550.000, dan hal ini telah diakui oleh pelaksana perjalanan dinas yang bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran.
Hingga 22 Mei 2026, baru Rp 706.782.483 yang disetorkan ke kas daerah. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp 614.906.640 yang harus segera ditindaklanjuti.
BPK juga menyoroti kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 677.650.000. BPK merekomendasikan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan sebesar Rp 434.150.000 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004, tindak lanjut rekomendasi BPK wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
"Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta, demikian amanat Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2004," tegas Boni.
Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi ini menjadi tanggung jawab bersama Pemkab Ogan Ilir dan DPRD setempat. Hingga LHP terbaru terbit, proses penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah masih berjalan, namun belum tuntas.