Komdigi Gandeng Starlink dan Telkomsat untuk Bina Yogi Jadi Reseller Internet Legal di Mentawai

Penulis: Khairul Anwar  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:19:31 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan kesepakatan pembinaan terhadap Yogi Gilang Arya sebagai reseller internet legal bersama Telkomsat dan Starlink di Mentawai.

SUMATERA SELATANMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan dua penyedia layanan internet (ISP) berbasis satelit, yakni Telkomsat dan Starlink, untuk membina Yogi Gilang Arya. Yogi sebelumnya berhadapan dengan proses hukum karena menjual paket internet Starlink di Desa Sikakap tanpa kantor berizin.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8), melansir Antara.

Kesenjangan Infrastruktur di Kepulauan Mentawai

Kasus ini menyoroti persoalan infrastruktur digital yang timpang di Indonesia. Di Kepulauan Mentawai, koneksi internet sebenarnya sudah tersedia, namun hanya mengandalkan layanan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Wilayah tersebut belum terhubung dengan infrastruktur tulang punggung fiber optik.

Jika dibandingkan dengan stabilitas dan kualitas infrastruktur fiber optik, layanan internet seluler memiliki kualitas yang belum optimal di wilayah kepulauan. Kondisi inilah yang membuat layanan konektivitas berbasis satelit seperti yang ditawarkan Starlink dan Telkomsat menjadi relevan sebagai solusi akses internet yang lebih baik.

Dua Sisi yang Tidak Dapat Dipisahkan

Menanggapi kasus ini, Meutya menegaskan bahwa Komdigi melihat persoalan dari dua sisi. Di satu sisi, ada individu yang menawarkan layanan tanpa izin. Namun di sisi lain, terdapat kebutuhan mendesak akan layanan internet yang baik di Desa Sikakap yang belum terpenuhi secara optimal oleh infrastruktur yang ada.

"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," ujarnya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8).

Atas temuan itu, Komdigi berupaya mengedepankan pendekatan pembinaan agar ke depannya penyediaan internet yang dilakukan oleh Yogi dapat berjalan dengan izin yang jelas. Meutya menambahkan, "dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir."

Status Perkara dan Dampak bagi Ekosistem

Sampai saat ini, kasus Yogi masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan belum ada putusan resmi dari pengadilan. Meski proses hukum tetap dihormati, keputusan Komdigi untuk menjembatani kemitraan ini menjadi preseden penting bagi adopsi teknologi satelit di daerah tertinggal.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha kecil di daerah terpencil bahwa kolaborasi dengan ISP legal adalah jalan keluar yang lebih berkelanjutan dibandingkan mengambil risiko hukum. Bagi industri, keterlibatan Starlink dan Telkomsat dalam program pembinaan ini membuka peluang perluasan pasar internet satelit di Indonesia, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau fiber optik.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top