SUMATERA SELATAN — Sarwendah dan Ruben Onsu sama-sama tidak hadir dalam sidang lanjutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026). Keduanya memilih menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum masing-masing. Simak alasan di balik ketidakhadiran mereka dan apa yang sebenarnya dibahas dalam sidang kali ini.
Abraham Simon, anggota tim pengacara Sarwendah, menjelaskan bahwa sidang kali ini masih berada di tahap pembuktian dokumen. Menurutnya, peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena tugas mereka memeriksa dan memvalidasi bukti yang diajukan.
Abraham menegaskan bahwa kehadiran prinsipal belum diperlukan pada tahap ini. Fokus sidang ada pada pengecekan kesesuaian bukti dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ya memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan juga mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal," ujar Abraham Simon kepada awak media.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Mark Adrianus Ambarita, menambahkan bahwa kewajiban hadir bagi prinsipal sebenarnya hanya ditekankan saat proses mediasi di awal perkara. Setelah tahap itu berjalan, kehadiran langsung di ruang sidang tidak lagi menjadi keharusan.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik soal mengapa Sarwendah dan Ruben Onsu kompak absen pada sidang yang sama. Keduanya menyerahkan sepenuhnya jalannya persidangan kepada tim hukum masing-masing.
Sidang lanjutan ini lebih banyak membahas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar gugatan hak asuh anak. Tim kuasa hukum dari kedua pihak bertugas memastikan setiap bukti yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil.
Bagi orang tua yang sedang menjalani proses serupa, tahap pembuktian memang kerap berjalan tanpa kehadiran langsung pihak yang bersengketa. Yang terpenting, komunikasi antara prinsipal dan kuasa hukum tetap berjalan intens agar kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama.
Dalam perkara hak asuh anak, pengadilan biasanya menempuh mediasi lebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, barulah proses pembuktian dan pemeriksaan saksi berjalan.
Kehadiran orang tua di ruang sidang umumnya baru diminta saat hakim perlu mendengar keterangan langsung atau saat agenda pemeriksaan pihak berperkara. Di luar itu, peran kuasa hukum yang bersertifikat sudah cukup mewakili kepentingan hukum klien.
Proses hukum hak asuh anak memang panjang dan melelahkan secara emosional. Apa pun hasilnya nanti, kebutuhan anak untuk tetap merasa aman dan dicintai kedua orang tuanya adalah hal yang tidak boleh ikut tersandera oleh jadwal sidang.