PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengukuhkan pengurus Forum Komite Sekolah (FKS4) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat provinsi di Auditorium Bina Praja, Sabtu (2/5/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah hadirnya wadah resmi bagi pengurus komite guna memperkuat sinergi dalam pembangunan dunia pendidikan di Bumi Sriwijaya.
Pembentukan forum ini merupakan inisiasi para pengurus komite yang kemudian dilegalisasi melalui payung hukum tingkat provinsi. Selama ini, aspirasi komite sekolah dinilai belum terorganisir dengan baik karena keberagaman latar belakang profesi, ekonomi, hingga strata pendidikan anggotanya.
Herman Deru menekankan pentingnya legalitas forum ini agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komite di setiap jenjang pendidikan memiliki keseragaman visi. Ia menyebut payung hukum di tingkat provinsi akan menjadi acuan bagi pembentukan forum serupa di tingkat kabupaten dan kota.
“Jadi inisiasi itu muncul dari para komite, harus dilegalisasi melalui forum yang dibentuk secara khusus dengan tidak membedakan layer pendidikan. Karena tupoksi komite itu sama, maka payungnya itu satu, yaitu Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan. Baru dibentuk di kabupaten/kota yang dipimpin dari provinsi dengan SK bupati atau walikota masing-masing,” ungkap Gubernur Sumsel.
Hadirnya FKS4 diharapkan mampu menyatukan persepsi antar pengurus komite. Hal ini krusial agar tidak ada lagi ketimpangan kebijakan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya di Sumatera Selatan.
Kehadiran FKS4 juga diproyeksikan sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah potensi penyimpangan dana di lingkungan sekolah. Wakil Ketua Dewan Pengarah Forum Komite, Prof. Wijaya, M.Si., mengingatkan agar komite benar-benar berfungsi memajukan kualitas pendidikan, bukan menjadi beban ekonomi baru bagi orang tua siswa.
“Komite itu ada untuk memajukan sekolah, sebagaimana yang ditekankan pemerintah. Jangan sampai hanya bisa membebani biaya kepada wali murid saja. Perlu diawasi karena ada kecenderungan komite justru digunakan untuk memperkaya kepala sekolah. Praktik-praktik seperti inilah yang harus kita luruskan melalui wadah FKS4 ini,” tegas Prof. Wijaya.
Pengawasan ketat ini menjadi prioritas agar fungsi komite kembali ke khitahnya. Transparansi penggunaan dana bantuan maupun swadaya masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketua Umum FKS4, Suparman Romans, menyatakan pihaknya akan mengambil peran proaktif dalam mengawal kebijakan strategis daerah. Salah satu fokus utamanya adalah implementasi Program Pendidikan Berkeadilan yang tertuang dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2022.
“Ini merupakan kombinasi dari sekolah gratis yang selama ini pemahamannya masih beragam di masyarakat. Forum ini insya Allah akan menjadi pengayom sekaligus kanal aspirasi dari kebijakan sekolah yang selama ini rentan mendapat sorotan akibat adanya multitafsir terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelas Suparman.
Suparman menambahkan bahwa FKS4 hadir untuk melindungi kepentingan komite dan wali murid melalui penerapan regulasi yang tepat. Forum ini berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan aturan sedini mungkin melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Sebagai langkah awal, FKS4 akan segera melakukan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Pengurus juga berencana melakukan konsultasi dengan unsur legislatif dan yudikatif demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pendidikan di Sumatera Selatan.