Pemprov Sumsel Targetkan 20 Persen Guru SMA/SMK Miliki Sertifikat Profesi dalam Dua Tahun

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 23:01:01 WIB
Wakil Gubernur Sumsel mendorong percepatan sertifikasi guru SMA/SMK untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah.

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong percepatan sertifikasi bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Bumi Sriwijaya. Kebijakan ini menyasar guru-guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumsel agar segera memenuhi standar kompetensi nasional guna meningkatkan mutu pendidikan daerah.

"Guru yang hingga kini belum memiliki sertifikasi profesi, didorong mempersiapkan persyaratannya dan mengikuti uji kompetensi guna mendapatkan sertifikasi tersebut," kata Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang di Palembang, Sabtu.

Target Penuntasan Sertifikasi Guru di 17 Kabupaten dan Kota

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 15 ribu guru SMA dan SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta di Sumatera Selatan, telah memiliki sertifikat profesi. Namun, data pemerintah menunjukkan masih ada sekitar 20 persen tenaga pendidik yang belum tersertifikasi dan menjadi fokus utama pembenahan dalam jangka pendek.

Pemprov Sumsel memproyeksikan seluruh guru tersebut dapat menyelesaikan proses sertifikasi dalam rentang waktu satu hingga dua tahun ke depan. Hal ini dianggap krusial karena sertifikasi menjadi indikator utama dalam mengukur kualitas mengajar, manajemen sekolah, hingga kualitas lulusan siswa di daerah.

Cik Ujang menjelaskan bahwa proses ini merupakan amanah dari PP 74/2009 juncto PP 19/2017 tentang Guru. Setiap tenaga pendidik diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta lulus dalam ujian tertulis nasional atau uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan profesional tersebut.

Besaran Tunjangan dan Syarat Kelulusan Sertifikasi

Negara memberikan apresiasi khusus bagi guru yang telah dinyatakan kompeten melalui sertifikat profesi. Apresiasi tersebut berupa pemberian uang tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang besarannya cukup signifikan bagi kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Uang tunjangan bagi guru bersertifikat profesi ini berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per triwulan. Dana tersebut dialokasikan agar para guru dapat lebih fokus dalam memberikan pembelajaran yang berkualitas tanpa terbebani masalah finansial dasar.

Dalam proses seleksinya, jumlah jam mengajar dan masa kerja guru menjadi poin penilaian penting. Guru harus membuktikan dedikasi dan konsistensi mereka di lapangan sebelum dinyatakan layak menyandang status guru profesional oleh negara.

Mencetak SDM Sumsel yang Memiliki Daya Saing Tinggi

Pemerintah menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif atau tambahan penghasilan semata. Esensi dari kebijakan ini adalah transformasi cara mengajar yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan zaman saat ini.

"Saya mengingatkan guru yang sudah bersertifikat profesi maupun yang belum untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran guna mencetak SDM Sumsel yang memiliki daya saing tinggi," ujar Wagub Cik Ujang.

Upaya masif ini diharapkan mampu membawa dampak sistemik pada peningkatan indeks pembangunan manusia di Sumatera Selatan. Dengan guru yang kompeten, sekolah-sekolah di 17 kabupaten dan kota diharapkan mampu melahirkan lulusan yang siap berkompetisi di tingkat nasional maupun internasional.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top