PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memastikan kesiapan mendampingi pendaftaran merek bagi 50 UMKM asal Kabupaten Lahat. Langkah ini diambil setelah Balitbang Lahat mengeluhkan banyak produk lokal yang belum bisa menembus pasar ritel modern karena minim legalitas.
Jasjuli, perwakilan Balitbang Kabupaten Lahat, menyebut kendala utama UMKM di daerahnya bukan pada kualitas produk, melainkan pada dokumen perlindungan usaha. “Banyak produk UMKM belum dapat dipasarkan di swalayan karena belum memiliki sertifikat merek,” ujarnya dalam koordinasi di Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Lahat berencana mengajukan bantuan pendanaan daerah untuk membiayai pendaftaran merek 50 UMKM. Namun, mereka membutuhkan kepastian dasar hukum agar anggaran bisa disusun tepat sasaran.
Yulkhaidir, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, menjelaskan bahwa tarif pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Untuk mendapatkan tarif khusus UMKM, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan UMKM dan surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Seperti dinas perindustrian, perdagangan, pariwisata, maupun koperasi,” jelas Yulkhaidir.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan merek bukan sekadar urusan legalitas. Menurutnya, sertifikat merek menjadi modal awal UMKM untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
“Ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM agar mampu menembus pasar yang lebih luas. Kami siap mendukung dan mendampingi UMKM dalam prosesnya,” tegas Maju.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir dan jajarannya telah menyatakan kesiapan memberikan fasilitasi teknis bagi 50 UMKM Lahat. Pendampingan ini mencakup proses konsultasi hingga pengajuan dokumen ke kantor merek.
Balitbang Kabupaten Lahat masih menunggu kepastian skema pendanaan dari pemerintah daerah. Jika anggaran sudah disetujui, pendaftaran merek massal untuk 50 UMKM bisa dimulai dalam waktu dekat.
Kanwil Kemenkum Sumsel pun membuka pintu bagi pelaku UMKM lain di Sumsel yang ingin berkonsultasi langsung. Syaratnya sederhana: siapkan surat pernyataan UMKM dan rekomendasi dari dinas setempat.