PALEMBANG — Aksi pencurian kabel instalasi listrik di proyek bangunan milik JD (38) itu terungkap setelah korban melapor melalui kuasa hukumnya, A (31). Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta akibat hilangnya sejumlah kabel dari lokasi proyek.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat diamankan, tim Opsnal Unit Pidum menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga sisa hasil pencurian.
Dari interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, salah satu di antaranya sudah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan. “Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polrestabes Palembang juga menyediakan layanan Call Center 110 untuk respons cepat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).