SUMATERA SELATAN — Putusan dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (26/5/2026). MK mengabulkan gugatan yang diajukan empat mahasiswa hukum tata negara asal Jawa Timur—Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selama ini berstatus lex imperfecta—produk hukum yang memuat kewajiban tanpa sanksi. Akibatnya, aturan kuota perempuan 30 persen kerap diabaikan partai politik.
"Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dalam hal ketentuan itu tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MK.
Empat mahasiswa yang menjadi pemohon mengaku hak pilih dan jaminan kepastian hukum mereka tercederai pada Pemilu 2024. Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin—Pemohon Satu, Dua, dan Tiga—menyatakan dipaksa memilih surat suara dari partai yang melanggar kuota perempuan di dapil masing-masing. Sementara Pemohon Empat, Fatati Nailul Munadia, menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum di pemilu mendatang.
Gugatan ini mengungkap fakta bahwa ketiadaan sanksi di tahap pencalonan kerap memicu sengketa hasil pemilu di hilir. Salah satu kasus nyata terjadi di Daerah Pemilihan Gorontalo VI pada Pemilu 2024, di mana MK terpaksa memerintahkan pemungutan suara ulang akibat partai politik yang tak memenuhi kuota perempuan tetap diloloskan KPU.
Dalam dokumen persidangan, salah satu argumentasi yang mendasari perubahan tafsir pasal ini adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara. Sengketa hasil pemilu yang berujung pada pemungutan suara ulang—seperti kasus Gorontalo—membebani keuangan negara secara signifikan.
Dengan putusan ini, MK menghendaki agar pelanggaran kuota perempuan bisa dicegah sejak awal, bukan diperbaiki setelah pemilu berlangsung. Langkah itu diharapkan menekan potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi pada pemilu mendatang.
Konsekuensi putusan ini langsung terasa pada tahapan pencalonan. KPU di setiap tingkatan kini memiliki kewenangan dan kewajiban tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret partai politik pada dapil yang bersangkutan jika kuota 30 persen caleg perempuan tidak terpenuhi.
Aturan baru ini berlaku untuk seluruh partai politik peserta pemilu tanpa terkecuali. Partai yang selama ini hanya memenuhi syarat secara formal—misalnya dengan mencantumkan nama perempuan di nomor urut bawah tanpa realitas keterpilihan—kini harus meninjau ulang strategi rekrutmen caleg mereka.