PALEMBANG — Sepanjang tahun 2025, WALHI Sumsel mencatat terjadi 201 bencana ekologis di Sumatera Selatan. Rinciannya, 107 kejadian banjir, 27 tanah longsor, 66 kebakaran hutan dan lahan, serta satu banjir bandang. Angka ini dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh setiap 29 Mei.
Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia. Sepanjang 2025, produksi batubara di provinsi ini mencapai sekitar 120,74 juta ton. WALHI menilai tingginya angka produksi itu menunjukkan ketergantungan terhadap energi fosil masih sangat besar dan terus didorong oleh pemerintah maupun korporasi.
Di balik angka produksi tersebut, masyarakat harus menghadapi dampak serius. Mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya lahan pertanian, konflik agraria, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Salah satu kawasan yang kini terancam adalah Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. WALHI Sumsel menilai aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan itu berpotensi memperparah kerusakan ekologis yang sudah terjadi akibat masifnya eksploitasi batubara di daerah tersebut.
"Eksploitasi Bukit Kendi menunjukkan bagaimana industri tambang terus melakukan ekspansi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat," demikian pernyataan WALHI Sumsel. Kawasan perbukitan disebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan, daerah tangkapan air, serta penyeimbang ekosistem di wilayah sekitarnya.
WALHI mencatat sejak tahun 2001 hingga 2024, Sumatera Selatan telah kehilangan sekitar 3,26 juta hektare tutupan pohon. Ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan batubara, perkebunan sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi penyebab utama. Tidak hanya itu, sekitar 733.756 hektare kawasan hutan di Sumatera Selatan saat ini berada dalam kondisi kritis.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan maupun keselamatan rakyat.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga terus meningkat. Kementerian ESDM mencatat Sumatera Selatan menjadi daerah dengan laporan tambang ilegal terbanyak di Indonesia, dengan sekitar 25–26 laporan kasus. Situasi ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan semakin besarnya ancaman kerusakan lingkungan.
Peringatan Hari Anti Tambang sendiri lahir dari refleksi atas berbagai konflik agraria, kerusakan ekologis, kriminalisasi masyarakat, hingga bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Indonesia. Tanggal 29 Mei dipilih karena bertepatan dengan tragedi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 2006.