Soal HGU, PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses Pemerintah, Warga Ogan Ilir Dapat Izin Kelola Lahan Belum Produktif

Penulis: Syaiful Bahri  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 13:37:01 WIB
PT Gembala Sriwijaya menghormati proses perpanjangan HGU yang sedang berlangsung di Kementerian ATR/BPN.

PALEMBANG — PT Gembala Sriwijaya (PT GS) memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan perpanjangan HGU yang tengah berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perusahaan perkebunan ini mengantongi empat izin HGU, di mana tiga di antaranya telah diperpanjang, sementara satu izin masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Satu Izin HGU Masih dalam Proses Administrasi

Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H. Arif Purnomo S, menyatakan bahwa saat ini perusahaan masih menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Proses administrasi itu mencakup hasil rapat dengan Komisi II DPR RI dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan.

“Kami menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI maupun DPRD Sumatera Selatan. Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai ketentuan hukum, kami akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Arif menegaskan, selama proses administrasi masih berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan tersebut sesuai ketentuan undang-undang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Warga Dapat Kelola Lahan Tidur, Pansus DPRD Fasilitasi Dialog

Di sisi lain, hasil pembahasan yang difasilitasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel mendapat sambutan positif dari warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kunjungan kerja di kawasan perkebunan, Ketua Pansus Aswan Mufti bersama anggota Andi Rizkiansyah menyampaikan adanya kesepahaman antara perusahaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan kepolisian.

Kesepahaman itu membuka peluang bagi warga untuk mengelola lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi keluarga petani setempat.

Warga menilai langkah dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sebagai solusi konstruktif atas persoalan pemanfaatan lahan. Mereka berharap skema ini bisa menjaga stabilitas investasi dan iklim usaha di Ogan Ilir tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

Land Clearing dan Persiapan Tanam Baru

Arif Purnomo menambahkan, sebagian area perkebunan milik PT GS telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman kembali tanaman baru. Langkah ini menunjukkan bahwa aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sembari menunggu kepastian perpanjangan HGU.

“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi secara bijak. Sebagian area juga telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman kembali tanaman baru,” katanya.

Dengan adanya komunikasi terbuka antar seluruh pihak, pemanfaatan lahan diharapkan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengganggu proses hukum administrasi yang tengah berlangsung.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top