Pencarian

Sopir Truk Tronton Kabur saat Penggerebekan 368 Ton Batu Bara Ilegal di OKU Timur, Polda Sumsel Buru DPO

Selasa, 14 Juli 2026 • 17:01:31 WIB
Sopir Truk Tronton Kabur saat Penggerebekan 368 Ton Batu Bara Ilegal di OKU Timur, Polda Sumsel Buru DPO
Petugas mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan 368 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, OKU Timur.

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan masih memburu satu sopir truk tronton yang kabur saat polisi menggerebek iring-iringan sembilan truk pengangkut batu bara ilegal di OKU Timur. Total muatan batu bara yang diamankan mencapai 368 ton.

Penggerebekan di Depan Mapolres

Operasi ini berawal dari laporan warga mengenai konvoi truk mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura. Lokasinya tepat di depan Mapolres OKU Timur.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Inspektur Polisi Satu Rendi Ramadhana menghentikan sembilan unit truk tronton Hino yang melintas beriringan. Saat diperiksa, para pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas pengangkutan batu bara yang sah.

12 Tersangka Diamankan, Satu Masuk DPO

Polisi mengamankan 12 orang dengan inisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Sementara itu, satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita berupa sembilan unit truk tronton Hino dan muatan batu bara dengan estimasi total 368 ton.

Diduga Berasal dari Muara Enim

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan ton batu bara tersebut diduga kuat berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Komitmen Berantas Tambang Ilegal

"Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan," tegas Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Adik Listiyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks