Dua Juru Parkir di Palembang Ditangkap karena Curi HP Karyawan Rumah Makan, Hasilnya untuk Judi Online

Penulis: Ferdian Syah  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:41:01 WIB
Dua juru parkir di Palembang ditangkap karena mencuri ponsel karyawan rumah makan.

PALEMBANG — Dua juru parkir di Palembang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri ponsel milik karyawan rumah makan. Uang hasil penjualan ponsel tersebut, menurut pengakuan mereka, dipakai untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah Andri di Jalan Fuad Dalam, Kecamatan SU II. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Beraksi: Pura-pura Minta Minum

Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Saganta, Kecamatan SU II Palembang. Korban, Rika Ardila (20), tengah memotong buah untuk pesanan pelanggan saat kedua pelaku beraksi.

Menurut Kompol Dedi, para pelaku menjalankan aksinya dengan skema yang terbagi. Satu orang berpura-pura meminta minum kepada korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil ponsel merek Vivo Y15 milik Rika yang sedang diisi daya.

"Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil handphone yang sedang dicas," jelas Kompol Dedi, Sabtu (27/6/2026).

Setelah mengantarkan pesanan dan kembali ke tempatnya, Rika baru menyadari ponselnya hilang. Ia lalu memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi kedua juru parkir tersebut. Rekaman itu menjadi petunjuk utama bagi polisi.

Ponsel Dijual Online untuk Judol

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan kotak ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan, ponsel curian itu telah dijual secara daring oleh para tersangka.

"Dari pengakuan kedua pelaku, handphone hasil curian dijual secara online. Uangnya digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Kompol Dedi.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek SU II Palembang untuk pengembangan kasus.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top