PALEMBANG — Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan semakin meluas. Kabupaten Muratara menjadi daerah terbaru yang menyatakan siaga darurat karhutla, bergabung dengan Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan PALI. Pemerintah provinsi pun sudah lebih dulu menetapkan status yang sama.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan penetapan status siaga di Muratara resmi berlaku setelah bupati meneken surat keputusan. "Muratara baru menetapkan status siaga setelah surat keputusan ditandatangani bupati. Saat ini sudah ada tujuh daerah di Sumsel yang menetapkan status siaga, termasuk pemerintah provinsi," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Status siaga darurat bukan sekadar seremonial. Menurut Sudirman, penetapan ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, dan dukungan anggaran secara optimal. "Status siaga memudahkan koordinasi antarinstansi, baik dalam kegiatan pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Dengan status ini, koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan pemerintah kecamatan bisa berjalan lebih cepat tanpa perlu menunggu instruksi darurat dari pusat.
Data BPBD Sumsel mencatat, hingga 27 Juni 2026 sudah terjadi 199 kasus karhutla di seluruh wilayah Sumsel. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah seiring masuknya puncak kemarau.
Khusus di Muratara, sepanjang tahun 2026 tercatat 16 kejadian kebakaran. Jumlah ini menempatkan kabupaten tersebut dalam kategori zona oranye atau daerah dengan tingkat kerawanan menengah, yakni 15 hingga 30 kejadian kebakaran per tahun.
Pemantauan satelit memperkuat sinyal bahaya. Sepanjang tahun ini, 166 titik panas (hotspot) terdeteksi di Muratara. Sebanyak 75 titik muncul pada Mei dan 47 titik pada Juni, menandakan peningkatan signifikan potensi kebakaran saat musim kemarau mulai mengeringkan lahan gambut dan semak.
BPBD Sumsel mengingatkan seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran agar bisa ditangani sebelum meluas.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Di Sumsel, sebagian besar karhutla dipicu praktik pembakaran lahan untuk pertanian atau perkebunan yang tidak terkendali, terutama di wilayah dengan lahan gambut dangkal seperti Muratara dan Ogan Komering Ilir.