Sidang Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar OTT hingga Izin Penggeledahan

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:26:31 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).

PALEMBANG — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang merupakan anggota tim penyidik dalam proses pengamanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing memimpin jalannya persidangan. Saksi yang dihadirkan, Bob Sulistian, menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk berangkat ke Kabupaten PALI guna melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Iwan Tuaji.

Dasar OTT Dipertanyakan, Saksi Sebut Tak Ada Uang Ditemukan

Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani SH MH, menilai keterangan saksi justru menguatkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan kliennya. Menurut Tabrani, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik menyebut perkara tersebut sebagai OTT.

"Tadi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan saksi fakta yang ikut dalam proses pengamanan dan penangkapan. Saksi menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan, namun untuk alasan lebih rinci diarahkan agar ditanyakan kepada Kasidik," ujar Tabrani.

Pertanyaan krusial yang dilontarkan tim kuasa hukum kepada saksi adalah apakah saat penangkapan terjadi transaksi dan apakah ditemukan uang sebagai barang bukti. "Saksi menjawab tidak ada. Barang yang disita hanya handphone," katanya.

Izin Mendagri dan Kewenangan Penggeledahan Jadi Sorotan

Permohonan praperadilan yang diajukan mencakup pengujian terhadap keabsahan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta pelaksanaan OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Tabrani juga menyoroti belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri dalam proses penangkapan seorang kepala daerah yang masih aktif.

"Menurut kami, secara hukum penangkapan seorang wakil bupati aktif harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Sampai saat ini kami maupun klien kami belum pernah menerima atau diperlihatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan izin penggeledahan yang digunakan penyidik. Tabrani menjelaskan, penggeledahan di wilayah Kabupaten PALI semestinya memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai wilayah hukum setempat, bukan dari Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami mempertanyakan dasar penggunaan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu yang kami uji dalam praperadilan karena menurut kami terdapat prosedur hukum acara yang perlu diuji keabsahannya," katanya.

Ahli Pidana Akan Dihadirkan pada Sidang Berikutnya

Tabrani menambahkan, dalam sidang berikutnya pihak pemohon akan menghadirkan seorang ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Bukti tambahan juga akan disampaikan untuk mendukung permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumselindependen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top