Pencarian

Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Ajukan Praperadilan ke PN Palembang, Kejati Sumsel Sita Aset Terkait Dugaan Suap Rp 872,5 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 22:11:01 WIB
Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Ajukan Praperadilan ke PN Palembang, Kejati Sumsel Sita Aset Terkait Dugaan Suap Rp 872,5 Juta
Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji mengajukan praperadilan ke PN Palembang untuk menguji keabsahan penyitaan aset oleh Kejati Sumsel terkait dugaan suap Rp 872,5 juta.

PALEMBANG — Iwan Tuaji, Wakil Bupati PALI nonaktif yang berstatus tersangka, memilih jalur praperadilan untuk menekan Kejati Sumsel. Permohonan yang diajukan ke PN Palembang ini secara spesifik menyoroti keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik, bukan penetapan status tersangka yang selama ini disandangnya.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, membenarkan bahwa perkara dengan nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Plg ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing. Agenda sidang perdana pada Senin (3/8) mendatang akan diisi dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Hak Hukum yang Diatur Undang-Undang

Chandra menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, objek praperadilan kini tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan, tetapi juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Dalam perkara ini, yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan penyitaan, bukan penetapan status tersangka," ujar Chandra kepada wartawan.

Kronologi Perkara: Aliran Dana ke Rekanan Hingga Ajudan

Kasus ini berakar dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024. Penyidik Kejati Sumsel menduga ada permintaan uang dari Iwan Tuaji kepada pihak pelaksana proyek yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan, Iwan diduga meminta Rp 1 miliar kepada pemberi. Namun, realisasi pembayaran yang sempat mengalir baru sekitar Rp 872,5 juta dan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, penyidik mengendus aliran dana sebesar Rp 437 juta ke sebuah rekening yang disebut-sebut milik ajudan Wabup PALI nonaktif tersebut. Temuan ini menjadi salah satu alat bukti kunci yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pihak.

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkara yang sama, Kejati Sumsel juga telah menetapkan Alhefy Kurniawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.

Meski gugatan praperadilan tengah berjalan, proses penyidikan perkara pokok tidak otomatis terhenti. Apabila nantinya hakim menyatakan penyitaan sah, proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap berlanjut hingga tahap persidangan dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: saranainformasi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks