Tim Sembilan Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Hari Ini

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:46:31 WIB
Penyidik Tim Sembilan Kejagung dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU hari ini.

SUMATERA SELATAN — Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah di lokasi yang hingga kini dirahasiakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan kepada tim penyidik.

"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Dua Tersangka dan Rutan yang Berbeda

Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan Nurman Herin, kolega Febrie, sebagai tersangka kedua yang diduga turut serta melakukan pencucian uang. Nurman ditahan 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan dua tersangka ini menandai fase baru pengusutan perkara yang berawal dari dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Jampidsus. Penyidik tidak hanya membidik aliran dana, tetapi juga jaringan pengacara yang diduga menjadi perantara pengurusan perkara.

Jaringan Pengacara dan Tujuh Perusahaan yang Diperiksa

Penyidik menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung. Penelusuran ini mengarah pada pemeriksaan tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Pemeriksaan korporasi itu bertujuan menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi para tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi sebelum merampungkan berkas perkara.

Anang Belum Pastikan Lokasi Pemeriksaan

Anang mengaku belum mengetahui lokasi pemeriksaan Febrie hari ini. Menurut dia, kepastian lokasi sepenuhnya bergantung pada pengaturan penyidik Tim Sembilan yang menangani penyidikan perkara tersebut.

"Saya belum tahu pasti tergantung penyidik Tim 9," ujar dia.

Status tersangka yang disandang Febrie belum berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan berhak mengajukan praperadilan. Kejagung sendiri membentuk Tim Sembilan sebagai unit khusus untuk menangani perkara yang melibatkan internal institusi tersebut.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top