Pencarian

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi PHK PT Panca Agung Sejati, Pekerja Terima Hak Rp 14,6 Juta Tunai

Kamis, 06 Agustus 2026 • 20:51:31 WIB
Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi PHK PT Panca Agung Sejati, Pekerja Terima Hak Rp 14,6 Juta Tunai
Pekerja PT Panca Agung Sejati menerima haknya sebesar Rp14,6 juta secara tunai dalam mediasi PHK yang difasilitasi Disnakertrans Muba.

SEKAYU — Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin kembali diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. PT Panca Agung Sejati dan pekerja bernama Zulkifli sepakat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang difasilitasi penuh oleh Disnakertrans Muba, Kamis (6/8/2026).

Kesepakatan ini menjadi titik akhir dari proses PHK yang tercatat sejak 29 Juli 2026. Alih-alih berlarut dalam proses hukum yang panjang, kedua belah pihak memilih duduk bersama dalam mediasi yang dipandu langsung oleh Mediator Hubungan Industrial, Mariono.

Hak Pekerja Dibayar Tunai: Kompensasi, Upah, dan Lembur

Dalam mediasi tersebut, perusahaan menunjukkan itikad baik dengan membayarkan seluruh hak Zulkifli secara tunai. Nilai total yang diserahkan mencapai Rp 14.682.010, yang mencakup kompensasi PHK serta kekurangan pembayaran upah kerja dan lembur.

Zulkifli hadir didampingi kuasa hukumnya, Aman Mukti dari POSBAKUMADIN Palembang. Proses yang berlangsung dingin dan transparan ini dinilai menjadi contoh nyata bahwa dialog mampu mengalahkan ketegangan.

Kepala Disnakertrans: Mediasi Bukan Mencari Kalah Menang

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah buah dari kedewasaan kedua pihak. Ia menggarisbawahi bahwa mediasi bertujuan mencari solusi adil yang menguntungkan semua sisi, bukan menentukan siapa yang salah.

“Kami sangat mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. Mediasi bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari solusi yang adil (win-win solution) dan bermartabat. Ketika ada dinamika kerja, utamakanlah dialog dan musyawarah,” ujar Herryandi.

Ia menambahkan, Disnakertrans Muba berkomitmen menjadi rumah netral bagi perusahaan dan pekerja untuk merajut komunikasi. Tujuannya, hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Dasar Hukum Kuat: UU Cipta Kerja dan UU 2/2004

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini memiliki kepastian hukum yang kuat. Jalur mediasi ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Melalui jalur mediasi, kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang cepat, efisien, dan tetap menjaga tali silaturahmi. Ini menjadi contoh positif bahwa aturan ketenagakerjaan ada untuk melindungi kedua belah pihak,” jelas Faezal.

Edukasi bagi Pelaku Usaha dan Pekerja di Muba

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan di Musi Banyuasin. Disnakertrans mengajak semua perusahaan dan serikat pekerja untuk mengedepankan komunikasi konstruktif dalam menyelesaikan setiap dinamika di tempat kerja.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Musi Banyuasin. Hubungan industrial yang harmonis menjadi fondasi penting bagi produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks