PALEMBANG — Inspeksi lapangan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan akan segera digelar. Tim gabungan yang terdiri dari Disnakertrans Musi Banyuasin, Distransnaker Banyuasin, Pengawas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memeriksa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan itu dihadiri langsung oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Sumarjono Saragih, bersama Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga AP dan Kepala Distransnaker Banyuasin Ir. H. Epriliansyah M.Si.
Sumarjono Saragih menegaskan bahwa prinsip industri kelapa sawit berkelanjutan tidak hanya soal tata kelola lingkungan. Pemenuhan hak dasar dan jaminan sosial bagi pekerja menjadi indikator mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan dalam mendaftarkan seluruh buruh harian lepas, buruh borongan, maupun pekerja tetap ke BPJS Ketenagakerjaan adalah indikator mutlak dari keberlanjutan industri sawit itu sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawas ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal ketat kepatuhan ini di lapangan. Perusahaan yang mengabaikan kewajibannya akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perhatian utama pengawasan ini menyasar pekerja yang kerap luput dari pendaftaran, seperti buruh harian lepas, buruh pemanen, hingga penderes perkebunan. Mereka masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah yang wajib dilindungi jaminan sosial.
Herryandi Sinulingga AP menegaskan kesiapan Disnakertrans Muba berkolaborasi penuh untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali. Pihaknya tidak akan berhenti pada rapat hari ini.
"Seluruh Tim Disnakertrans Musi Banyuasin akan segera bergerak melakukan tindak lanjut nyata di lapangan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak jaminan sosial tenaga kerja sawit terpenuhi," kata Herryandi.
Kepala Distransnaker Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah M.Si, menyoroti banyaknya perusahaan sawit yang beroperasi di koridor perbatasan kedua kabupaten. Sinergi antarwilayah dinilai strategis untuk menutup celah pengawasan.
"Pihaknya berkomitmen mengawal penuh pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja perkebunan di Banyuasin serta memastikan manajemen perusahaan kooperatif dan patuh," ujarnya.
Tim gabungan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan secara bertahap ke perusahaan perkebunan sawit. Langkah ini diselaraskan dengan penguatan standar penilaian sertifikasi tata kelola sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO.
Selain itu, percepatan cakupan Universal Coverage Jamsostek juga menyasar petani sawit swadaya dan buruh rentan di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin. Hal ini sejalan dengan arahan nasional untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja informal di sektor perkebunan.