Polsek Pagaralam Utara Ringkus Pelaku Penganiayaan Botol Pecah di Pasar Dempo Permai, Usianya Masih 15 Tahun

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 13:03:24 WIB
Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan botol pecah di Pasar Dempo Permai, Pagaralam, yang masih berusia 15 tahun.

PAGARALAM — Seorang pria berinisial X (35) menjadi korban penganiayaan dengan botol pecah di kawasan Pasar Dempo Permai, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan menyebabkan korban mengalami luka robek serius di bawah dagu sebelah kanan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Laporan warga masuk ke Polsek Pagaralam Utara sekitar pukul 02.00 WIB, dan tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Diamankan di Kecamatan Pagaralam Utara

Keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi petugas pada hari yang sama. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pagaralam Utara Iptu M Dea Fajrul Falah bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra mengamankan terduga pelaku di kawasan Kecamatan Pagaralam Utara.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kapolsek Pagaralam Utara membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengecekan TKP. Kurang dari 1×24 jam, keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi," ujar Iptu M. Dea Fajrul Falah didampingi Kasi Humas AKP Yohan Wiranata.

Pelaku Masuk Kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Fakta penting terungkap dalam kasus ini: terduga pelaku masih berusia 15 tahun dan masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi memastikan proses hukum tetap mengedepankan hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak.

"Terduga pelaku masih berusia 15 tahun. Dalam penanganannya, kami tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegas Dea.

Berkas Perkara Dilengkapi, Polisi Berkoordinasi dengan JPU

Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi Visum et Repertum korban. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Keributan Dini Hari Berujung Konsekuensi Hukum Serius

Peristiwa ini menjadi gambaran bagaimana sebuah keributan yang terjadi pada dini hari dapat berujung pada persoalan hukum serius. Penggunaan benda berbahaya seperti botol pecah dalam situasi emosi dapat menimbulkan luka terhadap orang lain dan membawa konsekuensi hukum, terlebih ketika pelakunya masih berada dalam usia anak.

Kapolsek Pagaralam Utara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak. "Jangan sampai pergaulan atau persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Dea.

Polsek Pagaralam Utara memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan status terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumselupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top