LUBUKLINGGAU — Dua pria berinisial DS (28) dan G (24) harus menerima hukuman jalanan dari warga di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya diamankan massa setelah kedapatan membawa kabur tabung gas, kuali aluminium, dan kabel listrik dari sebuah rumah yang tengah kosong di belakang Pasar Ikan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah menjelaskan, rumah yang dibobol tersebut memang kerap ditinggal pemiliknya. Pemilik rumah, Amran, diketahui sedang berada di Petunang, Musi Rawas saat kejadian berlangsung.
Peristiwa bermula ketika kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mengumpulkan barang-barang berharga. Namun nahas, aksi mereka justru diperhatikan oleh sekelompok warga yang tengah berjalan menuju lokasi pengajian yasinan.
Melihat ada dua orang asing keluar dari rumah kosong sambil membawa barang, rombongan warga langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku yang tak sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan rombongan tersebut. Kedua pelaku sempat di massa sehingga mengalami luka memar," ungkap Hari kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Setelah berhasil diamankan warga, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan sekitar pukul 20.30 WIB untuk memproses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan terkait latar belakang salah satu pelaku.
G (24) diketahui merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2023. Ia kembali berulah setelah sebelumnya menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku G merupakan residivis kasus senjata tajam pada 2023. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang sempat dibawa kabur kedua pelaku. Barang-barang tersebut terdiri dari tabung gas, kuali aluminium, serta kabel-kabel listrik yang diduga akan dijual kembali.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga yang kerap meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama untuk tetap mengamankan barang berharga serta berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat.