Rekening Koordinator Aksi Warga Pati Tidak Diblokir, Polda Metro Jaya: Hanya Penundaan Transaksi 5 Hari Kerja

Penulis: Khairul Anwar  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 19:17:01 WIB
Rekening koordinator aksi warga Pati tidak diblokir, melainkan hanya dikenai penundaan transaksi selama lima hari kerja oleh penyidik Polda Metro Jaya.

SUMATERA SELATAN — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait status rekening tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank, bukan pemblokiran.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi dalam keterangan persnya, Senin (24/8/2026).

Dana Tetap Aman dan Bisa Kembali Digunakan

Selama masa penundaan yang berlaku paling lama lima hari kerja, dana milik Supriyono tetap berada di rekening dan tidak disita oleh penyidik. Setelah periode tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembatasan transaksi hanya dapat berlanjut apabila terdapat tindakan hukum lain yang menjadi dasar dari kepolisian. Artinya, jika tidak ada perkembangan perkara baru, akses rekening akan kembali normal setelah batas waktu penundaan selesai.

Dasar Hukum dan Fokus Penyelidikan

Selain Pasal 26 UU TPPU, penyelidikan ini juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Polisi ingin memastikan beberapa hal penting terkait penghimpunan dana tersebut, mulai dari tujuan penggalangan, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Budi.

Kronologi dan Dampak bagi Warga Pati

Permasalahan ini bermula saat Supriyono mendampingi warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening yang digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta aksi—mencakup makanan, transportasi, dan akomodasi—mengalami pembatasan transaksi di waktu yang bersamaan.

Saldo Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut merupakan gabungan dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Akibat penundaan transaksi ini, warga yang datang dari Pati sempat kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, pihak bank tidak merinci institusi yang meminta, perkara pidana yang mendasarinya, maupun ada tidaknya izin pengadilan dalam proses tersebut.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini dapat memantau kanal resmi Polda Metro Jaya atau menghubungi pihak Bank Mandiri untuk informasi terkait status rekening masing-masing.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top