PALEMBANG — Enam perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan terancam tidak mendapat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) setelah rekomendasi tegas disampaikan Komisi II DPRD Sumatera Selatan kepada Kanwil ATR/BPN Sumsel. Luas lahan yang dipersoalkan mencapai puluhan ribu hektare dan tersebar di sejumlah kabupaten.
Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Palembang, Jumat (21/8/2026). Dewan meminta Kanwil ATR/BPN Sumsel bersama enam Kantor Pertanahan (Kantah) segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah lama diterbitkan, termasuk dari DPR RI dan Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN.
Enam Perusahaan yang Disorot dan Persoalannya
Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, menegaskan rekomendasi tersebut bukan tanpa dasar. Setiap perusahaan memiliki catatan masalah yang berbeda, mulai dari sengketa lahan dengan warga hingga dugaan pelanggaran hak pekerja.
"Rekomendasi Komisi II DPR RI, rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, agar beberapa perusahaan HGU-nya tidak diperpanjang," tegas Aswan dalam rapat tersebut.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Melania Indonesia. Aswan menyebut perusahaan ini menghadapi penolakan dari masyarakat dan persoalan hak-hak pekerja. Ia bahkan menyinggung dana BPJS Ketenagakerjaan serta hak karyawan yang diduga belum dibayarkan.
"Kalau perusahaannya tidak bonafit, kenapa harus diperpanjang HGU-nya? Masih banyak perusahaan lain yang lebih baik," ujarnya.
Jalan Pemerintah Terputus dan Sertifikat Warga di Atas HGU
Persoalan berbeda mencuat pada PT Gembala Sriwijaya. Warga disebut belum menerima ganti rugi, sementara fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah dilaporkan terputus akibat aktivitas perusahaan.
Sementara itu, pada PT Laju Perdana Indah (LPI), Aswan menyoroti adanya sertifikat milik masyarakat yang berada di atas areal HGU. Kondisi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlanjut.
"Ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu, kita tidak perlu menyalahkan siapa. Yang penting ke depan harus kita perbaiki," ungkapnya.
Lahan Eks HGU Didorong untuk Reforma Agraria
Komisi II DPRD Sumsel tidak hanya meminta penghentian perpanjangan HGU. Dewan mendorong lahan eks HGU yang tidak diperpanjang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Alternatif lain, lahan tersebut bisa dialihkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Dengan begitu, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung program reforma agraria pemerintah.
"Intinya sekarang masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha," tegas Aswan.
BPN Diminta Perkuat Pengawasan dan Kirim Surat ke Kementerian
Aswan meminta Kanwil dan Kantah ATR/BPN segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN mengenai HGU yang telah direkomendasikan untuk tidak diperpanjang. Ia menekankan rekomendasi ini lahir dari temuan lapangan, bukan sekadar laporan masyarakat.
"Bukan asal rekomendasi. Kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Dewan juga meminta BPN memperkuat pengawasan terhadap HGU yang telah diterbitkan. "Kalau HGU ini sudah dikeluarkan, harus diawasi. Jangan dibiarkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan. Kantah Banyuasin disebut akan mengecek data terkini HGU yang menjadi perhatian dewan.
"Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang," katanya.
Rahmat menjelaskan, persoalan HGU tidak sepenuhnya menjadi kewenangan BPN karena berkaitan pula dengan perizinan dari instansi teknis lainnya. Namun ia menegaskan prinsip clear and clean menjadi aspek penting dalam proses pemberian maupun perpanjangan HGU.
"Kalau sepanjang itu tidak clear and clean, saya kira rekomendasi dari Panitia HGU juga akan menjadi pertimbangan," jelasnya.