Polda Sumsel Resmi Legalkan 26.300 Sumur Minyak Rakyat di Lahat, Target Setoran ke Pertamina demi Kurangi Impor

Penulis: Syaiful Bahri  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:46:32 WIB
Polda Sumsel meresmikan tata kelola 26.300 sumur minyak rakyat di Kabupaten Lahat sebagai langkah menuju pengelolaan yang taat hukum.

LAHAT — Ribuan titik sumur minyak tradisional yang selama ini berstatus ilegal di Sumatera Selatan mulai memasuki babak baru. Polda Sumsel menggelar Apel Ikrar Bersama dan peluncuran tata kelola di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026), sebagai penanda dimulainya era baru pengelolaan yang taat hukum.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sumsel, terdapat sekitar 26.300 sumur minyak masyarakat yang tersebar di sejumlah kabupaten. Dari jumlah itu, verifikasi awal sudah berjalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sumur-sumur yang lolos verifikasi nantinya dikelola secara resmi lewat wadah Koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Polri Berubah dari Penindak Menjadi Pembina

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan perubahan pendekatan kepolisian dalam isu ini. Polda tidak lagi mengedepankan tindakan represif, melainkan edukasi dan pembinaan kepada para penambang.

"Dengan melegalkan sumur minyak ini di bawah pengawasan ketat, kita menyelamatkan potensi kebocoran aset negara, mencegah kerusakan lingkungan dan menghindarkan warga dari praktik kerja yang mengancam nyawa," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menambahkan, pembinaan dilakukan agar aktivitas pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan hukum. "Harapannya masyarakat bisa mengelola sumur secara legal, sehingga memperoleh manfaat ekonomi tanpa berhadapan dengan persoalan hukum," katanya.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik gerak cepat kepolisian merangkul masyarakat menuju pengelolaan berstandar keamanan. Ia menyebut keberadaan regulasi baru ini menghapus stigma illegal drilling yang selama ini melekat di sejumlah wilayah, terutama Musi Banyuasin.

"Saya tekankan, apabila Bapak dan Ibu sekalian bekerja sesuai aturan legal dan hasil sumurnya diserahkan ke Pertamina, berarti kalian telah berkontribusi menjadi pahlawan devisa bagi negara karena ikut menekan angka impor minyak kita," kata Herman Deru saat apel di Lahat.

Apa Dampaknya bagi Warga Sekitar Tambang?

Legalisasi ini diharapkan menjadi titik balik perekonomian warga yang selama ini hidup di sekitar lokasi tambang. Sebelumnya, aktivitas penambangan liar kerap memicu konflik lahan, kecelakaan kerja, dan pencemaran lingkungan tanpa ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Dengan status legal, para penambang lokal kini memiliki standar keamanan yang diawasi langsung oleh TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka juga mendapatkan kepastian pasar karena hasil produksi disalurkan ke Pertamina, bukan dijual ke penampung ilegal.

Sinergi antara Polda Sumsel, Pemprov, Kementerian ESDM, dan masyarakat ini mengubah sumur-sumur minyak di pelosok dari titik rawan konflik menjadi sumber daya resmi yang menopang ekonomi rakyat.

Verifikasi Berjenjang dan Target ke Depan

Proses verifikasi dilakukan bertahap dengan prioritas pada wilayah yang memiliki konsentrasi sumur terbanyak. Koperasi dan BUMD menjadi badan hukum yang menaungi para penambang, sehingga alur distribusi hasil minyak bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Apel Ikrar Bersama di Desa Banjar Sari dihadiri unsur TNI, Polri, Forkopimcam, kepala desa, hingga penambang lokal. Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen bersama memberantas praktik pengeboran liar yang selama ini merugikan negara.

Ke depan, pengawasan ketat akan terus dilakukan agar seluruh rantai produksi—dari hulu ke hilir—berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top