PRABUMULIH — Kecelakaan maut terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Jalan Pakjo, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Minibus Isuzu Panther bernomor polisi BG 1348 DF yang dikemudikan S (65) dihantam Kereta Api Penumpang S 10 Bukit Selero rute Lubuk Linggau–Palembang hingga terpental sekitar 15 meter dari lokasi kejadian.
Empat orang penumpang minibus meninggal dunia dalam peristiwa ini. Mereka adalah S (65) yang juga bertindak sebagai pengemudi, M (56), SSP (25), dan RPN (7) yang masih berusia anak-anak. Satu penumpang lainnya, AA (15), mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS AR Bunda Kota Prabumulih.
Seluruh korban dievakuasi petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi juga mengamankan satu unit minibus yang ringsek parah sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menjelaskan kecelakaan bermula saat minibus melaju dari arah Gunung Ibul Barat menuju Kelurahan Sukajadi. Ketika tiba di pelintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu, kendaraan tersebut diduga kurang mengantisipasi kedatangan kereta api dari arah berlawanan.
Benturan keras pun tidak dapat dihindari. Dampak tabrakan membuat badan minibus terpental jauh dari titik tumbukan, menunjukkan kekuatan hantaman yang sangat besar.
Merespons laporan warga, personel Polres Prabumulih langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di sekitar pelintasan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya memberikan perhatian serius terhadap kecelakaan yang menyangkut keselamatan masyarakat ini.
“Kami memastikan proses penanganan kejadian di lapangan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan. Setiap fakta yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memberikan kepastian penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi pelintasan kereta api sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diminta berhenti sejenak, melihat kondisi jalur ke kiri dan kanan, serta memastikan perjalanan aman sebelum melewati rel.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun informasi keadaan darurat agar dapat segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.