SUMATERA SELATAN — Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 ini bakal menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri. Maman menjelaskan, tahapan yang tersisa saat ini hanyalah penyelesaian jadwal integrasi antara sistem Sapa UMKM dengan sejumlah platform e-commerce.
"Jadi tinggal tahapan itu saja. Saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Integrasi teknis bukan sekadar urusan administratif. Melalui sistem Sapa UMKM, pemerintah ingin memantau perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang berjualan secara daring. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar pemberian insentif lanjutan yang lebih tepat sasaran.
"Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat," kata Maman.
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini bakal dituangkan dalam Keputusan Menteri UMKM. Adapun mekanismenya mengharuskan pelaku UMK mendaftar dan terverifikasi terlebih dahulu melalui platform Sapa UMKM sebelum menikmati potongan biaya layanan di platform tempat mereka berjualan.
Kewajiban memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen ini dibebankan kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) non-UMKM. Kementerian UMKM sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah platform besar, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop, untuk menyiapkan integrasi sistem.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya operasional di marketplace, kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban dan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan harga yang ketat.
Belum ada kepastian tanggal pasti kapan integrasi sistem akan rampung dan diskon mulai berlaku. Namun, pernyataan Maman mengindikasikan bahwa eksekusi tinggal menunggu kesepakatan teknis jadwal antar kementerian dan platform e-commerce.