Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Tak Berubah per 1 November 2026, Pertamax Rp15.950

Penulis: Khairul Anwar  •  Minggu, 01 November 2026 | 10:51:31 WIB
Harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak berubah per 1 November 2026, Pertamax tetap Rp15.950 per liter.

SUMATERA SELATAN — Harga bahan bakar minyak nonsubsidi di SPBU Pertamina tidak mengalami perubahan pada 1 November 2026, dengan Pertamax tetap Rp15.950 per liter. Pertamax tercatat stabil sejak 1 Agustus 2026, sementara Pertamax Green terakhir disesuaikan 2 September 2026. Pertalite dan Biosolar sebagai BBM penugasan juga tidak berubah.

Pemantauan harga di laman resmi Pertamina per Minggu (1/11/2026) menunjukkan tidak ada penyesuaian untuk seluruh produk nonsubsidi. Pertamina belum mengumumkan perubahan harga BBM sejak Oktober 2026, sehingga daftar harga yang berlaku masih sama dengan periode sebelumnya.

Pertamax Bertahan di Rp15.950 Sejak Agustus

Di wilayah Jabodetabek, Pertamax dijual Rp15.950 per liter. Angka tersebut tidak bergerak sejak 1 Agustus 2026, menjadikannya periode stabilitas harga terpanjang untuk produk bensin RON 92 dalam beberapa bulan terakhir.

Pertamax Green tercatat Rp19.150 per liter. Produk ini terakhir mengalami penyesuaian pada 2 September 2026, atau dua bulan sebelum pemantauan terbaru.

Pertamax Turbo dan Diesel Juga Stabil

Bensin oktan tinggi Pertamax Turbo dijual Rp19.600 per liter tanpa perubahan. Di segmen diesel, Dexlite (CN 51) bertahan di Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) di Rp25.200 per liter.

  • Pertamax: Rp15.950 per liter
  • Pertamax Green: Rp19.150 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp19.600 per liter
  • Dexlite (CN 51): Rp23.700 per liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp25.200 per liter
  • Pertalite: Rp10.000 per liter
  • Biosolar: Rp6.800 per liter

BBM Subsidi Tetap, Acuan Formula Kepmen ESDM

Harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga nonsubsidi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi itu mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Dampak ke Pemilik Kendaraan

Stabilitas harga berarti biaya operasional kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel tidak berubah untuk sementara waktu. Pemilik mobil diesel tetap mengeluarkan Rp23.700 hingga Rp25.200 per liter, bergantung pada jenis bahan bakar yang dipakai.

Pertamina belum memberi keterangan mengenai arah penyesuaian harga berikutnya. Pemantauan berkala di laman resmi perusahaan menjadi acuan termudah bagi konsumen yang ingin memantau perubahan.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top