MUSI RAWAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal dalam distribusi bahan bakar tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 11 orang tersangka. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, mulai dari sopir truk tangki, pengelola gudang penyimpanan, hingga koordinator lapangan yang mengatur jalannya operasional ilegal tersebut.
Modus Operandi Penukaran BBM di Jalur Lintas
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas pada 21 April lalu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang menyimpang dari rute seharusnya. Berdasarkan dokumen perjalanan, kendaraan tersebut dijadwalkan mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau menuju Provinsi Bengkulu.
Namun, alih-alih menuju tujuan, truk tangki tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang rahasia di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Di tempat inilah praktik kecurangan dilakukan dengan modus menurunkan sebagian muatan asli. Sebanyak 8.000 liter Pertalite murni dikeluarkan dari tangki untuk kemudian digantikan dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang didatangkan dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Modus ini sudah berlangsung sekitar enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp700.000 per ton,” ujar AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang. Praktik ini sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara mencampur BBM subsidi berkualitas standar Pertamina dengan minyak olahan rakyat yang tidak terjamin kualitasnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Skala Kerugian
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti dalam skala besar. Selain satu unit truk tangki Hino milik PT Elnusa Petrofin, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel yang bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal. Kendaraan ini diduga digunakan untuk menyuplai minyak oplosan ke gudang penampungan.
Barang bukti lainnya yang turut dibawa ke Mapolda Sumsel meliputi tiga unit mobil pikap, puluhan tangki penampung, mesin sedot untuk memindahkan bahan bakar, serta bahan pewarna kimia yang digunakan agar minyak olahan ilegal menyerupai tampilan visual Pertalite asli. Selain peralatan teknis, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5,2 juta serta 11 unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi selama beraksi.
AKBP Listiyono menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Selain merugikan secara ekonomi, penyalahgunaan ini juga mengganggu kelancaran penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta berisiko merusak mesin kendaraan konsumen akibat kualitas BBM yang telah dioplos.
Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus
Saat ini, ke-11 tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang mencoba bermain dengan distribusi energi nasional, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Pihak Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait distribusi BBM di lingkungan mereka. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyelewengan BBM subsidi di masa mendatang, demi memastikan ketersediaan energi yang tepat sasaran dan sesuai standar bagi seluruh warga.