Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah Kertapati. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kejadian Terjadi Malam Hari di Rumah Korban
Peristiwa terjadi pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban AY ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk pada bagian perut di kediaman keluarganya sendiri.
Saksi yang merupakan istri korban melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah pisau. Keterangan saksi mata ini menjadi dasar pengembangan penyelidikan hingga tim berhasil melakukan penangkapan.
Barang Bukti Pisau Dapur Berhasil Diamankan
Dalam penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Kekerasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan komitmen pihaknya: "Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat."
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran polda dalam menjaga stabilitas kamtibmas. "Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan serta menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," ujarnya.