Pencarian

Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 • 12:36:01 WIB
Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026
Tim pengawas Pemkot Palembang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang menginstruksikan warga agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini diambil guna menjamin kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat pada hari raya mendatang.

Kriteria Hewan Kurban Sehat Menurut Pemkot Palembang

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menekankan bahwa setiap hewan yang akan dipotong harus memenuhi kriteria kesehatan yang ketat dan persyaratan syariat. Sapi maupun kambing harus dalam kondisi prima, tidak memiliki cacat fisik, dan mencapai berat badan ideal.

"Warga perlu teliti sebelum memutuskan membeli hewan kurban guna mengantisipasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) serta tidak memenuhi persyaratan kurban," kata Wali Kota Ratu Dewa di Palembang, Jumat (8/5/2026).

Melalui pengawasan ini, pemerintah daerah berupaya melindungi warga dari risiko pembelian hewan yang tidak layak konsumsi. Pelaksanaan pemotongan pada Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026 diharapkan dapat berlangsung sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner.

Waspada Penjualan Hewan Tanpa Surat Keterangan Sehat

Untuk memitigasi risiko di lapangan, Pemkot Palembang menerjunkan tim pengawas ke berbagai titik peternakan serta lokasi penjualan hewan kurban. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada ternak yang membawa virus berbahaya ke tengah pemukiman.

Masyarakat diingatkan untuk hanya membeli hewan yang telah mengantongi surat keterangan sehat dari petugas berwenang. Jika pedagang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut, hewan kurban dipastikan belum melewati proses skrining kesehatan yang diwajibkan pemerintah.

Sanksi Larangan Jual bagi Ternak Sakit Berat

Dalam pengecekan lapangan, petugas kesehatan hewan akan memberikan label atau surat keterangan sehat bagi ternak yang dinyatakan layak jual. Sebaliknya, bagi hewan yang ditemukan dalam kondisi kurang sehat, tim medis akan memberikan bantuan pengobatan di lokasi.

Namun, tindakan tegas akan diambil bagi hewan yang terdeteksi menderita sakit berat. Wali Kota menegaskan bahwa hewan dengan kondisi tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan karena dagingnya tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks