Kebijakan ini bertujuan agar informasi lowongan kerja bisa diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melalui satu pintu data terintegrasi. Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan wajib dilakukan melalui laman SIAPkerja Kemenaker.
Apa Saja yang Wajib Dilaporkan Perusahaan?
Dalam Surat Edaran tersebut, pemberi kerja tidak hanya diwajibkan melaporkan lowongan yang baru dibuka. Lowongan yang sudah terisi pun harus segera diperbarui datanya di sistem. Hal ini untuk memastikan data pasar kerja di Sumsel selalu akurat dan real-time.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Bandel
Gubernur Herman Deru memberikan kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. Sebaliknya, pemberi kerja yang patuh dan konsisten melaporkan lowongan dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.
Peran Dinas Tenaga Kerja di Daerah
Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel untuk memastikan kewajiban ini berjalan konsisten. Selain mengawasi, dinas juga diminta aktif memberikan pembinaan kepada para pencari kerja agar memahami mekanisme pelaporan dan pemanfaatan sistem SIAPkerja.
"Kami minta dinas tenaga kerja melakukan monitoring secara terus-menerus agar pelaksanaan surat edaran ini efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan," tegas Herman Deru dalam keterangannya.
Dasar Hukum dan Latar Belakang
Surat Edaran Gubernur Sumsel ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 yang diterbitkan pada 10 Februari 2026 lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menekan angka pengangguran melalui transparansi informasi pasar kerja.