PALEMBANG — Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk "Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat" di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026). Acara ini dihadiri jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum.
Gugatan 25 Media di Sumsel Jadi Alarm
Ketua AJI Kota Palembang, RM Resha A Usman, menyebut kasus gugatan terhadap 25 media di Sumsel menjadi pengingat bahwa sengketa produk jurnalistik bisa terjadi kapan saja. Menurutnya, setiap insan pers wajib memahami prosedur penyelesaian, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers," ujarnya saat membuka acara.
Hak Jawab Wajib Dilayani Sebelum Gugatan
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Dalam paparannya, perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab," jelas Mona.
Ia juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam UU Pers, termasuk kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis, kata Mona, bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan kerja jurnalistik.
Jurnalis Wajib Paham Aspek Hukum dan Keselamatan Kerja
Resha menambahkan, diskusi ini digelar untuk memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik. Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
"Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari," ujarnya.
Diskusi yang berlangsung di Kopi Lawas ini juga menghadirkan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Ia turut membahas ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media yang kerap dihadapi jurnalis di lapangan.