PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang resmi mengaktifkan tim satuan tugas (satgas) pengawasan sampah yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Tim ini dibentuk untuk menindak warga yang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan, termasuk di titik-titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Ahmad Mustain, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dimulai dari laporan masyarakat. Setelah identitas pelapor dan terlapor diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan surat panggilan pemeriksaan.
“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan,” tegas Ahmad Mustain dalam keterangannya, baru-baru ini.
Dua Jenis Sanksi untuk Pelanggar
Pemkot Palembang menyiapkan dua kategori sanksi bagi warga yang terbukti melanggar aturan pembuangan sampah. Pertama, sanksi administratif berupa denda yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Kedua, sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di lokasi tempat mereka membuang sampah secara ilegal.
Wali Kota Palembang, Sulaiman Amin, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif warga. “Tujuan utama perwali ini agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan lagi,” ujarnya.
177 Titik TPS Liar Masih Jadi Masalah
DLH Palembang mencatat masih ada sekitar 177 titik TPS liar atau kawasan rawan tumpukan sampah di berbagai wilayah kota, termasuk di sejumlah jalan protokol. Meski bukan lokasi resmi, sampah di titik-titik tersebut tetap harus diangkut oleh petugas kebersihan.
Saat ini, Palembang baru memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun, masih banyak warga yang memilih membuang sampah di lokasi ilegal karena faktor jarak atau kebiasaan. “Pembuangan sampah di TPS liar tetap dianggap sebagai pelanggaran dan termasuk membuang sampah sembarangan,” kata Ahmad Mustain.
CCTV Dipasang di Titik Rawan
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang menambah pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Langkah ini diambil agar pelanggar lebih mudah teridentifikasi dan proses penindakan bisa berjalan lebih efektif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang menekan volume sampah yang tidak tertangani serta memperbaiki citra kebersihan kota. Satgas yang dibentuk akan bekerja secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat operasi temporer.