PALEMBANG — Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukan sekali dua kali ditabrak kapal tongkang. Insiden fatal pada 12 Agustus 2024 bahkan membuat jembatan ambruk. Kini, saat proses pembangunan kembali berlangsung, Pemprov Sumsel mengambil langkah pengaturan lalu lintas perairan yang lebih ketat.
Ukuran Kapal Dipangkas, Jadwal Diperketat
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjelaskan, kapal yang biasa melintas di bawah jembatan mencapai ukuran 300 kaki. Risiko benturan terhadap tiang jembatan dinilai tinggi, terutama saat arus pasang atau surut yang memperkuat aliran sungai.
Kesepakatan yang diambil: ukuran kapal maksimal 230 kaki. Selain itu, jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal diatur secara ketat. "Termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain," ujar Herman Deru di Palembang, Jumat.
Fender Dipasang sebagai Pelindung Tiang
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pembatasan ukuran kapal. Fender—semacam bantalan pelindung—akan dipasang di tiang jembatan. Fungsinya menyerap benturan agar tidak langsung mengenai struktur utama jembatan.
"Kalau ke depan terjadi benturan lagi, tiang jembatan tidak langsung terkena dampaknya," kata Herman Deru. Pemasangan fender diakui membutuhkan biaya besar dan proses pengerjaan yang tidak mudah.
Jalur Perairan Tidak Ditutup Total, Ini Alasannya
Pemprov Sumsel memutuskan tidak menutup jalur perairan secara keseluruhan. Alasannya, aktivitas ekspor dan distribusi pasokan ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak boleh terganggu.
Solusinya: seluruh komoditas tetap boleh melintas, tetapi dengan kapal berukuran lebih kecil. Pengaturan waktu lalu lintas perairan juga diterapkan agar aktivitas pelayaran tetap aman dan lancar selama pembangunan jembatan berlangsung.
Insiden tabrakan berulang di Jembatan P6 Lalan bukan hanya soal satu kejadian. Selain ambruk pada Agustus 2024, rentetan tabrakan terjadi akibat lalu lintas kapal batu bara yang padat. Insiden terbaru tercatat pada Mei 2026.