PALEMBANG — Tujuh tersangka begal yang kerap beraksi dengan senjata tajam kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar di tujuh wilayah hukum berbeda sepanjang bulan Mei 2026.
Para pelaku beraksi di Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuklinggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara. Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan hasil rampasan dan senjata tajam jenis celurit serta pisau.
Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Disita
Selain menangkap para tersangka, tim gabungan Polda Sumsel menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, borgol, pakaian pelaku, serta sejumlah dokumen kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Daftar Tersangka yang Ditangkap di 7 Daerah
Polisi mengamankan para pelaku dari berbagai daerah dengan inisial dan lokasi yang berbeda. Berikut rinciannya:
- Palembang: tersangka D dan R
- Ogan Komering Ilir: tersangka M
- Muara Enim: kelompok R, W, dan E
- PALI: tersangka G (25)
- Lahat: tersangka V (20)
- Lubuk Linggau: residivis spesialis curas berinisial C (28)
- Musi Rawas Utara: tersangka F (35) terkait kasus pemerasan
Modus Beraksi dengan Kekerasan dan Senjata Tajam
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan. Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, memetakan jaringan pelaku, hingga memburu para tersangka yang kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Polda Sumsel mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. “Manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” kata Kombes Nandang.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara berat.