Pencarian

Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba yang Nekat Tikam Anggota Satres Narkoba di Baturaja, Pelaku Residivis Dua Kali

Rabu, 27 Mei 2026 • 11:50:04 WIB
Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba yang Nekat Tikam Anggota Satres Narkoba di Baturaja, Pelaku Residivis Dua Kali
Polres OKU mengamankan bandar narkoba AJ yang menikam anggota Satres Narkoba saat penangkapan di Baturaja.

BATURAJA — Aksi brutal bandar narkoba berinisial AJ berakhir di balik jeruji besi setelah ia nekat menikam anggota kepolisian saat proses penangkapan di Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5) sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku yang sudah dua kali keluar masuk penjara untuk kasus serupa itu kini dijerat pasal berlapis, mulai dari kepemilikan narkotika hingga penganiayaan terhadap aparat penegak hukum.

Kronologi Penangkapan: Dari Pembuntutan hingga Perlawanan

Empat anggota Satres Narkoba Polres OKU membuntuti pergerakan AJ dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas. Saat dua petugas memepet sepeda motor yang dikendarai pelaku, AJ tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung mengayunkannya ke arah petugas.

Salah satu anggota berhasil menghindar, namun Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan. Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Usai melakukan penusukan, AJ sempat berusaha kabur. Namun dua anggota lainnya yang telah bersiaga di lokasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang digunakan pelaku.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyatakan pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika. "Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika," katanya.

Pasal Berlapis Menanti AJ

Akibat perbuatannya, AJ kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks