PALEMBANG — Hari ini, Kamis (28/5/2026), menjadi batas akhir Masa Sanggah Jalur Afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Palembang. Data dari portal resmi spmb.palembang.go.id menunjukkan angka partisipasi yang jauh melampaui daya tampung.
Kuota 5.110 Kursi, 6.093 Berkas Masuk: Siapa yang Tersisih?
Dari total kuota yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Palembang sebanyak 5.110 kursi, jumlah pendaftar yang masuk mencapai 6.093 orang. Artinya, terjadi kelebihan pendaftar sebesar 119,24 persen, atau hampir 1.000 calon siswa dipastikan tidak lolos di jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Bagi orang tua yang anaknya tidak lolos seleksi atau terkena eliminasi sistem, Dinas Pendidikan mengimbau untuk tidak panik. Jalur Domisili (Zonasi), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi), dan Jalur Prestasi akan dibuka serentak pada 8 Juni 2026.
Jadwal Lengkap Tahap II: Domisili, Mutasi, dan Prestasi
Pendaftaran mandiri atau online untuk tiga jalur tersebut berlangsung pada 8–13 Juni 2026. Setelah itu, verifikasi berkas oleh sekolah dilakukan pada 9–15 Juni 2026, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 Juni 2026. Masa sanggah untuk tahap ini berlangsung 16–18 Juni 2026, disusul daftar ulang resmi pada 22–26 Juni 2026.
Aturan KK yang Sering Bikin Gugur: Cek Sebelum 8 Juni
Jalur Domisili diprediksi menjadi jalur dengan ledakan pendaftar terbesar. Dinas Pendidikan menerapkan aturan ketat untuk mengantisipasi kecurangan "titip nama" di Kartu Keluarga (KK). Berikut aturan baku yang wajib disiapkan orang tua:
- Masa berlaku KK: Domisili calon peserta didik harus didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya, KK harus sudah terbit sebelum Juni 2025.
- Perubahan data KK: Jika ada perubahan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun karena anggota keluarga meninggal, pindah, atau lahir, orang tua wajib melampirkan fotokopi KK lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai bukti pelengkap masa tinggal.
- Kesesuaian nama: Nama orang tua atau wali yang mendaftarkan anak di sistem harus sama persis dengan nama pada Akta Kelahiran anak dan KK.
- Sistem koordinat otomatis: Jarak tempat tinggal akan dihitung secara digital dari titik rumah menuju sekolah tujuan. Jika ada duplikasi data atau ketidaksesuaian alamat, sistem akan otomatis menolak berkas.
Batas Akhir Sanggah Afirmasi: Hari Ini, 28 Mei 2026
Bagi pendaftar Jalur Afirmasi yang belum melakukan sanggah, hari ini adalah kesempatan terakhir. Proses sanggah dilakukan melalui portal resmi spmb.palembang.go.id. Setelah masa sanggah berakhir, daftar ulang resmi untuk jalur afirmasi akan dibuka pada 2–5 Juni 2026.
Dinas Pendidikan mengingatkan agar orang tua tidak menunggu hingga menit terakhir untuk memverifikasi dokumen, mengingat sistem akan menutup akses secara otomatis sesuai jadwal yang telah ditetapkan.